Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
Pengarang : Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
Tahun Terbit : 2017.
UU No 15 tahun 2001 tentang merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang merek dan indikasi geografis serta belum cukup menjamin perlindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti
