Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
Pengarang : Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
Tahun Terbit : 2017.
Berbagai permasalahan ketenagalistrikan yang saat ini dihadapi oleh bangsa dan negara diharapkan diantisipasi oleh Undang Undang ini yang mengatur, antara lain mengenai pembagian wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang terintegrasi , penerapan tarif regional yang berlaku terbatas untuk suatu wilayah usaha tertentu , pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi , multimedia dan informarmatika serta mengatur jual beli tenaga listrik negara
