Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan
Pengarang : Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan
Tahun Terbit : 2017.
Negara Kesatuan RI sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik , ekonomi, sosial budaya , pertahanan dan keamanan merupakan modal dasar pembangunan nasional
