Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Pengarang : Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Tahun Terbit : 2017.
Untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia indonesia dala mrangka mewujudkan kesejahtereaan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan antara lain dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Karna itu sangatlah penting pemahaman mengenai penggunaan narkotika yang benar sehingga dapat sungguh sungguh di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat
