Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan pembayaran utang

Pengarang : Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan pembayaran utang
Tahun Terbit : 2017.

Makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhdap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya. Salah satu saran hukum untuk penyelesaian utang piutang adalah dengan adanya aturan hukum mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran piutang

Leave a Comment