Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam
Pengarang : Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam
Tahun Terbit : 2017.
Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiabangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiatermasuk nelayan, pembudi daya ikan dan penambak garam, negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan
