Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum

Pengarang : Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
Tahun Terbit : 2017.

Pemilihan umum merupakan hal krusial dalam kehidupan bernegara. Perwujudan kedaulatan rakyat Indonesia salah satunya diwujudkan dengan adanya dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah serta pemerintahan yang dibentuk secara demokratis oleh rakyat. Proses pemilihan umum wajib menjamin tersalurnya suara rakyat secara langsung, umum , bebas, rahasia, jujur dan adil.Untuk itu diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan

Leave a Comment