Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas

Pengarang : Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
Tahun Terbit : 2017.

Negara kesatuan RI sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik , ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan merupakan modal dasar pembangunan nasional

Leave a Comment